Notifikasi

Pesan sistem diletakkan di sini.

← Kembali ke Pusat Pengetahuan
Hukum, Advokasi & Kebijakan Publik

Restorative Justice dalam Hukum Adat Kediri: Sebuah Kajian Sosiologi Hukum Islam

Membaca: 7 menit membaca Akses: Terbuka (Open Access)

Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di Indonesia kini menemukan momentum terbaiknya seiring dengan draf UU Hukum Pidana yang baru.

Di Kabupaten Kediri, kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa perdata maupun pidana ringan secara damai (rembug kekeluargaan) sejatinya merupakan manifestasi tradisi *ash-shulhu* dalam fikih Islam klasik yang dipraktikkan turun-temurun di pesantren. Dokumen ini membedah bagaimana sarjana hukum NU di Kediri mampu menjadi fasilitator dan advokat penegakan hukum humanis di tingkat desa binaan.

Bagikan Gagasan Ini

Google Scholar & Profil Ilmiah Penulis

Penulis esai ini adalah akademisi aktif di Kediri. Anda dapat mengakses portofolio riset dan sitasi lengkap beliau secara terbuka.